HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

KPK Telusuri Aliran Aset Mewah di Bengkulu, Pajero Sport Anggota DPRD Jadi Sitaan

DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA).

Penyitaan kendaraan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan dugaan penerimaan aset oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil tersebut disita dari VLA saat berada di wilayah Jakarta Selatan. Kendaraan itu diduga berasal dari pemberian pihak swasta.

“Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Sdri. VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

KPK kini masih menelusuri latar belakang serta tujuan pemberian kendaraan tersebut.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak swasta untuk mengungkap asal-usul aset yang diduga diberikan kepada pejabat di Kota Bengkulu.

Salah satu pihak yang diperiksa adalah Eno Bowo Susilo (EBS).

Pemeriksaan terhadap EBS antara lain berkaitan dengan dugaan pemberian sejumlah aset kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Budi mengatakan, penyidik masih mendalami hubungan antara pemberian mobil tersebut dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujarnya.

Telusuri Dugaan Aset Mewah

Selain Pajero Sport, KPK juga tengah menelusuri dugaan pemberian aset mewah lainnya kepada pejabat atau penyelenggara negara di Kota Bengkulu.

Aset yang menjadi perhatian penyidik di antaranya apartemen dan rumah mewah. Dugaan tersebut turut didalami saat penyidik memeriksa EBS.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh Sdr. EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu.

Di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” jelas Budi.

Penyidik selanjutnya akan mengusut apakah pemberian berbagai aset tersebut memiliki kaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan di wilayah Kota Bengkulu.

“Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” kata Budi.

Pengembangan Kasus Rejang Lebong

Kasus yang kini dikembangkan KPK tersebut bermula dari penyidikan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya indikasi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu.

Penggeledahan antara lain menyasar kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu juga turut digeledah penyidik.

Dari sejumlah penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ungkap Budi.

Kendati demikian, KPK memastikan hingga kini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pemberian aset, termasuk menelusuri hubungan aset-aset tersebut dengan proyek yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

KPK menyebut pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) merupakan bagian dari upaya mengungkap jaringan serta aliran pemberian yang lebih luas.

“Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK,” demikian Budi. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button