DISTORI.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, disebut pernah menduduki dua jabatan sekaligus.
Ia tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekaligus Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Ishfah diketahui menjadi anggota Dewan Pengawas BPKH sejak 17 Oktober 2022 hingga Oktober 2024.
Fakta mengenai rangkap jabatan tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto hadir sebagai saksi.
Fadlul mengatakan, berdasarkan pengetahuannya, Ishfah sudah menjadi staf khusus Menteri Agama sebelum masuk ke jajaran Dewan Pengawas BPKH.
“Seingat saya sudah menjadi stafsus menteri, baru masuk BPKH. SK BPKH-nya untuk dewan pengawas memang ada nama beliau. Sejak 17 Oktober 2022 sampai Oktober 2024,” kata Fadlul di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian memastikan apakah Ishfah tetap menjalankan tugas sebagai staf khusus Menteri Agama ketika menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH.
“Iya (rangkap jabatan anggota Dewan Pengawas BPKH sekaligus stafsus Menag),” jawab Fadlul.
Fadlul menjelaskan, Dewan Pengawas BPKH beranggotakan tujuh orang. Lima di antaranya berasal dari unsur masyarakat, sedangkan dua lainnya merupakan perwakilan pemerintah, yakni Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.
Dalam susunan tersebut, Ishfah merupakan perwakilan Kementerian Agama. Adapun Kementerian Keuangan diwakili Firmansyah N Nazaroedin.
Punya Akses Informasi Pengelolaan Dana Haji
Keterangan mengenai posisi Ishfah sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH juga disampaikan Deputi Keuangan BPKH Irwanto.
Irwanto mengaku mengetahui Ishfah merupakan staf Menteri Agama, meski dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah jabatan tersebut masih diemban ketika Ishfah berada di BPKH.
“Betul. Kami mendengar beliau stafnya Menteri Agama, tapi pas dia di BPKH saya kurang yakin apakah masih menjabat apa enggak,” ujar Irwanto.
Jaksa kemudian menanyakan status Ishfah secara formal di BPKH.
“Secara legalitas formil beliau tercatat?” tanya jaksa.
“Dewan Pengawas BPKH,” jawab Irwanto.
Menurut Irwanto, Dewan Pengawas BPKH memiliki sejumlah kewenangan penting. Di antaranya memberikan persetujuan terhadap rencana strategis dan rencana kerja tahunan BPKH sebelum diajukan ke DPR.
Selain itu, Dewan Pengawas juga berwenang menyetujui usulan penempatan investasi BPKH serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan haji melalui laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana.
Jaksa kemudian menggali apakah posisi Ishfah sebagai anggota Dewan Pengawas membuatnya dapat mengetahui besaran nilai manfaat yang akan diberikan kepada jemaah haji reguler maupun haji khusus.
“Sebagai dewas, beliau (Ishfah) punya akses mengetahui besaran jumlah nilai manfaat yang akan diberikan kepada haji reguler maupun haji khusus? Punya akses enggak di BPKH?” tanya jaksa.
“Beliau bisa meminta,” jawab Irwanto.
Jaksa kembali memastikan apakah permintaan informasi tersebut memang diperbolehkan.
“Iya,” kata Irwanto.
Namun, ketika ditanya apakah Ishfah secara langsung pernah meminta informasi tersebut, Irwanto mengaku tidak pernah menerima permintaan dari yang bersangkutan.
“Kalau dari Gus Alex langsung saya tidak pernah ada, tapi mungkin dari komite di dewas mungkin ada,” ujar Irwanto.
Jaksa juga menanyakan hal serupa kepada Fadlul.
“Kalau ke Pak Ketua?” tanya jaksa.
“Enggak, sepengetahuan saya enggak pernah,” jawab Fadlul.
Jaksa kemudian menyatakan keterangan kedua saksi mengenai posisi Ishfah sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH memiliki kesesuaian.
“Izin majelis, karena keterangan saksi Fadlul dan Irwanto sama, sehingga menurut kami, kami ajukan sebagai fakta persidangan,” ujar jaksa.
Didakwa Memperkaya Diri Rp93,6 Miliar
Dalam perkara ini, Ishfah didakwa melakukan perbuatan yang memperkaya dirinya sendiri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta.
Jika dikonversikan dan dijumlahkan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp93,67 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Ishfah diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Sejumlah pihak lain juga disebut turut memperoleh keuntungan dari perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. []






