DAERAHNEWS

BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Timur, Dorong Lifting Migas dan Ekonomi Daerah

DISTORI.ID – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Medco E&P Malaka, unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM Aceh, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melakukan verifikasi faktual terhadap sumur minyak masyarakat di sejumlah wilayah Aceh Timur.

Kegiatan yang berlangsung pada 20–21 Agustus 2026 tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan.

Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.

Pemeriksaan difokuskan pada aspek legalitas, keselamatan operasi, serta perlindungan lingkungan.

Kepala BPMA Mawardi Nur yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, verifikasi faktual merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar lebih terukur, aman, dan berkelanjutan.

Untuk mempercepat proses penataan, BPMA juga telah membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat.

Tim tersebut bertugas mengoordinasikan proses verifikasi, penataan kelembagaan, hingga percepatan integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan transparan. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan lifting migas nasional melalui pencatatan produksi yang lebih akurat dan terintegrasi dengan KKKS,” ujar Mawardi.

Menurut dia, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini dilakukan secara tradisional perlu diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan profesional.

Dengan demikian, aktivitas tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

BPMA juga mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai pengelola resmi.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih inklusif, meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Ketua Tim Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, mengatakan verifikasi faktual juga menjadi dasar dalam penyusunan database sumur minyak masyarakat yang valid.

“Database ini nantinya menjadi pijakan dalam menentukan kebijakan dan langkah penataan sumur minyak masyarakat ke depan,” ujarnya.

Dari sisi masyarakat, pelaku usaha sumur minyak menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Abu Mane, menilai kehadiran pemerintah memberikan kepastian yang selama ini dibutuhkan masyarakat.

“Kami sangat mendukung karena ini memberi kepastian hukum dan meningkatkan keselamatan kerja masyarakat,” katanya.

Hal senada disampaikan pelaku usaha lainnya, Awi. Ia menilai proses verifikasi memberikan arah yang lebih jelas bagi keberlanjutan usaha sumur minyak masyarakat.

“Kami merasa lebih tenang karena ada kepastian tata kelola yang legal dan berkelanjutan,” ujarnya.

BPMA menilai penataan sumur minyak masyarakat tidak hanya penting dari sisi legalitas, keselamatan, dan perlindungan lingkungan, tetapi juga memiliki potensi untuk meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap perekonomian daerah.

Melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, KKKS, dan masyarakat, BPMA optimistis penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dapat menjadi model pengelolaan migas yang aman, legal, dan berkelanjutan.

Selain mendukung peningkatan lifting migas, langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button