HEADLINEHUKUMNASIONALNEWS

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Gugur di MK

DISTORI.ID – Ketua Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Andi menilai putusan sembilan hakim konstitusi menunjukkan bahwa proses yang telah berjalan berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Kita juga melihat apa yang disampaikan sembilan hakim yang mulia, bahwa seluruh permintaan mereka ditolak,” kata Andi seusai persidangan di Gedung MK.

Ia kemudian menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya telah memberikan dukungan dalam menjalankan pemerintahan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Terima kasih Presiden yang luar biasa, Bapak Prabowo Subianto, yang telah memberikan kekuatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menyejahterakan bangsa Indonesia bersama Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Tim Hukum Sebut Dalil Mereka Dikuatkan MK

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Tri Sandhi Wibisono, menilai putusan MK turut menguatkan dalil yang sebelumnya disampaikan pihaknya sebagai pihak terkait.

Menurut Tri, sejak awal pihaknya telah menyampaikan bahwa permohonan mereka dimaksudkan sebagai penyeimbang terhadap dalil yang diajukan pemohon.

“Kami beberapa kali sudah menyampaikan bahwa permohonan kami adalah sebagai penyeimbang dari permohonan pemohon,” kata Tri.

Ia menyebut putusan MK telah menjawab argumentasi yang mereka sampaikan selama proses persidangan. Salah satu poin yang menurutnya ditegaskan majelis hakim berkaitan dengan kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan.

“Hari ini sudah terjawab apa yang menjadi keterangan kami selaku pihak terkait. Seluruh dalil-dalil kami telah diambil oleh majelis hakim, yang pada intinya pemohon bukanlah orang yang berhak mengajukan permohonan,” ujarnya.

Tri menilai putusan tersebut menjadi momentum yang menunjukkan prinsip keadilan dan kebenaran dalam perkara tersebut.

“Dan hari ini kemenangan kami adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Tri kemudian meneriakkan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MK Nyatakan Permohonan Denny Indrayana Cs Tak dapat Diterima

Dalam persidangan, MK memutuskan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan dalam perkara gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

“Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.

Sementara dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button