DISTORI.ID – Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026).
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan adanya perubahan perilaku pada anaknya.
“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Dizha.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 11 Desember 2025.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia empat tahun diduga menjadi korban pencabulan atau sodomi yang dilakukan secara berulang.
Peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban menanyakan kondisi anaknya pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, sang ibu melihat adanya perubahan perilaku pada korban.
“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” kata Dizha.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan QZ.
Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan ahli atau observasi, mengumpulkan alat bukti, hingga melaksanakan gelar perkara.
Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Kompol Dizha. []






