Oleh: M. Fauzan Febriansyah
Pendiri MFF Syndicate (Kelompok Kajian Hukum, Politik & Kebijakan Publik)
Dalam diskursus penegakan hukum di Indonesia, istilah integritas hampir selalu hadir dalam berbagai pidato, dokumen kelembagaan, maupun forum resmi.
Namun, semakin sering sebuah kata digunakan, semakin besar pula risiko maknanya menjadi sekadar jargon.
Padahal, integritas bukan konsep yang berhenti pada definisi. Integritas justru terlihat ketika seseorang menghadapi situasi konkret yang menuntut keberanian moral, konsistensi sikap, sekaligus profesionalisme.
Dalam konteks tersebut, perjalanan karier Muhibuddin, SH., MH., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menarik untuk dicermati.
Bukan semata karena jabatan yang kini diembannya, melainkan karena perjalanan panjang yang membentuk kepercayaan institusional terhadap dirinya.
Muhibuddin bukan sosok yang tiba-tiba berada di puncak struktur kejaksaan. Ia melewati berbagai penugasan di lingkungan kejaksaan, pernah ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalankan diplomasi hukum sebagai Atase Hukum KBRI Riyadh, hingga dipercaya memimpin kejaksaan tinggi di daerah.
Di kalangan teman seangkatannya di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, ia dikenal dengan sapaan Muhib atau Akhi.
Dari perjalanan tersebut, tampak satu benang merah yang penting: kepercayaan.
Dalam birokrasi penegakan hukum, kepercayaan tidak diberikan hanya karena jabatan.
Ia merupakan hasil akumulasi rekam jejak, konsistensi, kompetensi, dan kemampuan menjaga profesionalisme ketika berhadapan dengan tekanan.
Kepercayaan sebagai Modal Institusional
Muhibuddin lahir di Medan pada 1968 dan memiliki akar keluarga dari Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Pendidikan hukum yang ditempuhnya di Universitas Syiah Kuala menjadi salah satu fondasi perjalanan profesionalnya di dunia kejaksaan.
Namun, yang lebih penting untuk dicermati adalah lintasan karier yang kemudian ditempuhnya.
Salah satu fase penting dalam perjalanan tersebut adalah ketika Muhibuddin mendapat penugasan di KPK.
Di lembaga antirasuah itu, ia pernah menjalankan tugas sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi.
Tugas tersebut mungkin tidak selalu menjadi perhatian utama publik. Padahal, pelacakan dan pemulihan aset merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
Penegakan hukum tidak berhenti ketika seseorang dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Efektivitasnya juga ditentukan oleh kemampuan negara mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.
Di sinilah integritas seorang penegak hukum diuji secara konkret. Bukan hanya melalui keberanian mengambil tindakan, tetapi juga melalui ketelitian, konsistensi, profesionalisme, dan kemampuan menghadapi kompleksitas perkara.
Selain pernah bertugas di KPK, Muhibuddin juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus, Atase Hukum KBRI Riyadh, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pada 2021, ia juga dipercaya menjadi Head of Legal Counsel di PT Pertamina (Persero). Beragam penugasan tersebut memperlihatkan pengalaman Muhibuddin dalam berbagai ranah hukum, mulai dari pidana, perdata, penegakan hukum, hingga diplomasi hukum.
Lintasan karier yang beragam itu menjadi bagian dari modal profesional yang kini dibawanya dalam memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pendidikan Karakter dan Pengabdian Sosial
Pengabdian Muhibuddin tidak hanya berkaitan dengan dunia penegakan hukum. Ia juga memiliki perhatian terhadap pendidikan dan pembangunan karakter generasi muda.
Sebagai alumni Pondok Modern Darussalam Gontor, ia memiliki kedekatan dengan tradisi pendidikan pesantren yang menempatkan ilmu, akhlak, disiplin, dan pengabdian sebagai satu kesatuan.
Perhatian tersebut antara lain diwujudkan melalui keterlibatannya dalam pendirian Dayah Darul Qur’an Aceh (DQA) di kawasan Kuta Malaka, Kabupaten Aceh Besar.
Bagi Muhibuddin, pendidikan bukan sekadar sarana meningkatkan mobilitas sosial.
Pendidikan juga merupakan investasi jangka panjang untuk membentuk manusia yang memiliki pengetahuan sekaligus karakter.
Keterlibatan dalam pengembangan lembaga pendidikan tersebut menunjukkan bahwa pengabdiannya tidak hanya berada di ruang penegakan hukum.
Ada perhatian terhadap pembangunan fondasi moral dan kualitas generasi yang akan menjadi bagian dari masa depan bangsa.
Penghargaan Institusi dan Arti Kepemimpinan
Pada 25 Mei 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meraih penghargaan sebagai Kejaksaan Tinggi Tipe A Berprestasi Terbaik II dalam Komisi Kejaksaan Award 2025.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Muhibuddin selaku Kepala Kejati Sumut.
Secara formal, penghargaan itu merupakan capaian institusi. Namun, dalam sebuah organisasi birokrasi, keberhasilan institusi tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari kualitas kepemimpinannya.
Seorang kepala kejaksaan tidak bekerja seorang diri. Ia bertugas menggerakkan organisasi, membangun kultur kerja, menjaga soliditas jajaran, sekaligus memastikan standar profesionalisme diterapkan dalam pelaksanaan tugas.
Karena itu, penghargaan tersebut dapat dibaca sebagai capaian kolektif seluruh jajaran Kejati Sumut dengan kepemimpinan Muhibuddin.
Meski demikian, penghargaan bukanlah garis akhir. Justru apresiasi semacam itu harus menjadi titik evaluasi baru.
Tantangannya adalah bagaimana mempertahankan standar yang telah mendapatkan pengakuan sekaligus meningkatkannya pada masa mendatang.
Ujian Independensi dalam Perkara Sensitif
Tidak lama setelah penghargaan tersebut, Muhibuddin kembali mendapat kepercayaan dalam perkara yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi dan mendapat perhatian publik.
Ia ditunjuk sebagai salah satu dari sembilan jaksa senior dalam tim penyidik khusus Kejaksaan Agung yang menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus.
Penunjukan tersebut menjadi penting bukan hanya karena substansi perkara, tetapi juga karena komposisi tim yang dibentuk secara khusus.
Tim tersebut melibatkan unsur di luar struktur terkait, termasuk mantan penyidik KPK.
Langkah tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk menjaga independensi sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang menyentuh lingkungan internal penegak hukum.
Dalam konteks ini, penunjukan Muhibuddin lebih tepat dipahami sebagai bentuk kepercayaan terhadap kapasitas profesionalnya untuk menangani perkara dengan tingkat sensitivitas tinggi.
Namun, justru pada titik inilah integritas menghadapi ujian yang lebih berat.
Ketika sebuah perkara menyentuh institusi penegak hukum sendiri, tuntutan terhadap transparansi, objektivitas, independensi, dan kehati-hatian menjadi jauh lebih besar.
Hukum tidak hanya diuji ketika berhadapan dengan pihak di luar institusi.
Hukum juga diuji ketika institusi penegak hukum harus melakukan koreksi terhadap lingkungan internalnya sendiri.
Menjaga Kepercayaan Publik di Sumatera Utara
Sumatera Utara merupakan wilayah dengan kompleksitas sosial, ekonomi, politik, dan hukum yang tinggi.
Dalam situasi tersebut, Kejaksaan Tinggi memiliki posisi strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Kepercayaan publik tidak lahir dari satu kebijakan atau satu perkara besar. Ia tumbuh melalui akumulasi tindakan yang konsisten: penegakan hukum yang tegas, proses yang transparan, pelayanan yang profesional, serta kesediaan menjaga etika dan independensi institusi.
Rekam jejak Muhibuddin menjadi modal penting untuk menjalankan mandat tersebut. Namun, rekam jejak tidak boleh dipandang sebagai jaminan otomatis.
Dalam institusi penegakan hukum, setiap keputusan baru merupakan ujian baru terhadap integritas.
Karena itu, tantangan Muhibuddin bukan sekadar mempertahankan capaian yang telah diraih, tetapi memastikan bahwa seluruh jajaran Kejati Sumut bekerja berdasarkan prinsip hukum, profesionalisme, dan rasa keadilan.
Integritas Bukan Status, Melainkan Proses
Pada akhirnya, integritas tidak seharusnya dipahami sebagai status yang melekat pada seseorang karena jabatan, penghargaan, ataupun rekam jejak masa lalu.
Integritas adalah proses yang terus diperbarui melalui keputusan-keputusan yang diambil dalam situasi nyata.
Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin berada pada posisi yang menuntut prinsip tersebut secara penuh.
Pengalaman panjang di KPK, Kejaksaan Agung, diplomasi hukum, maupun kepemimpinan di daerah merupakan bekal penting.
Namun, tantangan sesungguhnya bukan lagi sekadar bagaimana membuktikan rekam jejak masa lalu, melainkan bagaimana menjaga kepercayaan publik pada hari ini dan masa yang akan datang.
Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dapat diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tersangka yang diproses, ataupun penghargaan yang diterima institusi.
Ukuran yang lebih fundamental adalah apakah masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar bekerja secara adil.
Kepercayaan tersebut hanya dapat dipertahankan apabila institusi penegak hukum berdiri di atas fondasi yang kokoh. Dan fondasi itu adalah integritas. []





