DAERAHNEWS

Susun Qanun Sumur Minyak, DPRK Aceh Utara Minta Masukan BPMA

DISTORI.ID – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menerima kunjungan Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara bersama Asisten II Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, Rabu (12/8/2026).

Kunjungan yang berlangsung di Ruang Arun, Kantor BPMA tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat.

Rombongan diterima langsung oleh Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra, bersama Deputi Dukungan Bisnis Edy Kurniawan, Kepala Divisi DFHE, serta jajaran tim BPMA.

Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026 dan kini dalam tahap pembahasan oleh Banleg DPRK Aceh Utara bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Konsultasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan masukan dari BPMA guna menyempurnakan substansi rancangan qanun, khususnya terkait aspek regulasi, kewenangan, pengawasan, pembinaan, serta mekanisme pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M., mengatakan pihaknya menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memberikan landasan hukum terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Kami menyambut baik iktikad pemerintah untuk melegalkan dan menata pengelolaan sumur minyak masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan informasi terkait legalitas pengelolaan minyak, baik dari aspek pengawasan, pembinaan, maupun potensi pendapatan daerah,” ujar Mawardi.

Menurutnya, konsultasi dengan BPMA juga diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Kami ingin memastikan kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola sumur masyarakat, sehingga qanun yang nantinya disusun dapat memberikan kepastian hukum dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” katanya.

Sementara itu, Deputi Dukungan Bisnis BPMA Edy Kurniawan mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut Rancangan Qanun yang sedang disusun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Terkait qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ini, kami akan mempelajari lebih lanjut karena baru mendapatkan informasi mengenai substansinya. Kami tentu perlu melihat secara menyeluruh agar pengaturannya dapat selaras dengan ketentuan yang sudah ada,” kata Edy.

Dalam pertemuan tersebut, Edy juga menjelaskan mekanisme pengusulan dan penetapan sumur minyak masyarakat.

Menurutnya, pengajuan dilakukan oleh bupati dan selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga mendapatkan penetapan dari Gubernur Aceh.

“Untuk penetapan sumur masyarakat, pengajuan dilakukan oleh Bupati dan selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Edy.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat terdapat unsur pengelola yang dapat terdiri atas BUMD, koperasi, dan UMKM dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPMA juga memberikan sejumlah masukan terhadap substansi Rancangan Qanun yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan yang menjadi dasar pengaturannya.

Namun, terdapat sejumlah pertanyaan yang tidak dapat dijawab BPMA karena berada di luar kewenangannya.

Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra mengatakan, hal-hal yang belum diatur dalam regulasi yang ada masih dapat menjadi ruang untuk diatur dalam qanun, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Hal-hal yang belum diatur dalam regulasi yang ada dapat menjadi ruang untuk diatur dalam qanun, tentunya dengan tetap memperhatikan batas kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mempelajari secara menyeluruh regulasi tentang sumur masyarakat yang diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Nizar.

Konsultasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat.

Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas kewenangan dalam pengendalian aspek ketenagakerjaan, lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dengan adanya regulasi yang jelas, pengelolaan sumur minyak masyarakat diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.

BPMA berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung penataan dan pengelolaan sumur masyarakat di wilayah kewenangan Aceh. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button