DISTORI.ID – Para pengemudi ojek online (ojol) disebut telah menyetujui wacana pemerintah yang hendak mengategorikan status mereka sebagai pelaku usaha mikro.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.
Maman menjelaskan, persetujuan ini mengemuka setelah kementeriannya menggelar diskusi bersama sekitar 20 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol.
“Suara mayoritas dari mereka cenderung memilih opsi UMKM, yang berarti masuk dalam kategori usaha mikro,” ungkap Maman saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Keuntungan dan Fasilitas Bagi Pengemudi
Menurut Maman, klasifikasi sebagai pelaku usaha mikro mendatangkan beragam keunggulan bagi para pengemudi.
Selain mempertahankan fleksibilitas jam kerja, mereka juga berhak mendapatkan berbagai bantuan program pemerintah bagi UMKM.
Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), di mana pengemudi berkesempatan mengajukan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa memerlukan jaminan tambahan.
Penjelasan Soal Isu Pajak (PPh)
Dalam kesempatan yang sama, Maman juga membantah kabar burung yang menyebutkan bahwa pengemudi ojol akan dibebani Pajak Penghasilan (PPh) usai masuk kategori pengusaha mikro.
“Saya tegaskan kembali, informasi yang mengklaim pengemudi ojol bakal ditarik pajak itu sama sekali tidak benar. Itu 100 persen kabar hoaks,” tegasnya.
Sesuai regulasi yang berlaku, pelaku UMKM perorangan dengan pendapatan kotor (omzet) di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan kewajiban PPh.
Maman mengalkulasikan bahwa rata-rata penghasilan harian driver ojol berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
Nominal tersebut tergolong jauh di bawah ambang batas penghasilan kena pajak tahunan (yang setara dengan Rp40 juta per bulan), sehingga para pengemudi dipastikan bebas PPh.
Payung Hukum dalam Bentuk Peraturan Presiden
Ketentuan baru terkait status pengemudi ini nantinya dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi digital yang kini memasuki tahap penyelesaian akhir.
Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar penerbitan rancangan Perpres ini dipercepat demi mendorong kesejahteraan para driver.
Saat ini, pihak eksekutif bersama DPR RI sedang menyelaraskan dua pasal terakhir pada draf Perpres tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan jajaran menteri dan pimpinan DPR untuk merampungkannya secepat mungkin. Harapannya, proses ini bisa selesai dalam kurun waktu satu minggu,” tambah Maman.
Politisi dari Partai Golkar ini menjamin regulasi tersebut tidak akan merugikan ekosistem industri.
Langkah ini diambil karena komunitas driver juga mengharapkan agar kebijakan baru tidak menggangu keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator.
Ketentuan Turunan dan Cakupan Aturan
Aturan teknis turunan dari Perpres ini nantinya disusun secara bersinergi oleh sejumlah instansi terkait, meliputi:
Kementerian Perhubungan
Kementerian UMKM
Kementerian Komunikasi dan Digital
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa cakupan Perpres ini difokuskan khusus bagi moda transportasi roda dua, mencakup layanan antar penumpang maupun kurir berbasis aplikasi.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk armada transportasi roda empat.
“Fokus regulasi ini menyasar pada layanan pengantaran penumpang, pengiriman barang, dokumen, serta makanan,” jelas Dudy. []






