DISTORI.ID – Sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mengalami penundaan.
Agenda persidangan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dijadwalkan ulang menjadi Kamis (13/8/2026).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menjelaskan penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim tidak dapat menghadiri persidangan akibat mengikuti kegiatan kedinasan.
“Sidang Dokter Tifa yang terjadwal pada 6 Agustus 2026 ditunda menjadi 13 Agustus 2026 karena Hakim Ketua Majelis berhalangan hadir untuk mengikuti ujian kedinasan,” ujar Immanuel, Kamis (6/8/2026).
Sementara itu, Dokter Tifa diketahui telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya dan telah terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, Immanuel belum dapat memastikan apakah penundaan sidang di PN Jakarta Timur memiliki keterkaitan dengan proses praperadilan yang sedang diajukan tersebut.
“Terkait apakah penundaan ini berkaitan dengan praperadilan, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari majelis hakim,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi pada sidang yang digelar 23 Juli 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menerima keberatan yang diajukan pihak terdakwa sehingga proses persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ujar Christina.
Setelah putusan tersebut, JPU kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan ulang dilakukan pada 28 Juli 2026. []






