DISTORI.ID – Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terdaftar secara resmi sejak 28 Juli 1980.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa mengungkapkan Jokowi telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya sesuai ketentuan Buku Petunjuk Program Studi S-1 Tahun 1982 dengan total 160 satuan kredit semester (SKS).
Setelah menyelesaikan seluruh persyaratan akademik, UGM menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.
Jaksa juga menilai tuduhan mengenai keaslian ijazah yang dilontarkan terdakwa, Dokter Tifa, telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi.
Dalam dakwaan disebutkan, tuduhan tersebut dinilai mencemarkan nama baik Jokowi secara pribadi.
Jaksa menyebut Jokowi merasa dihina dan direndahkan akibat tudingan tersebut, terlebih karena tuduhan itu turut memicu pihak lain mempertanyakan keabsahan ijazah yang digunakan saat memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Atas dugaan perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, pada dakwaan kedua, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) KUHP.
Sebagai alternatif, jaksa turut mengajukan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, maupun ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. []






