HUKUMNASIONALNEWSPERISTIWA

Menkomdigi Meutya Hafid: Merekam Orang Tanpa Izin di Ruang Publik Berpotensi Langgar Etika dan UU PDP

DISTORI.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, mengingatkan masyarakat agar tidak merekam orang lain tanpa izin meski berada di ruang publik.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran etika sekaligus berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pernyataan itu disampaikan Meutya Hafid menanggapi adanya kasus perekaman seseorang tanpa persetujuan yang kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan sejumlah peristiwa lain, seperti perekaman terhadap warga yang sedang berolahraga di jalan raya tanpa izin.

“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik. Kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman, misalnya yang sedang melakukan olahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin,” kata Meutya.

Ia menegaskan, pemerintah memandang persoalan tersebut sebagai pelanggaran yang harus ditangani secara serius.

Selain aspek hukum, tindakan merekam tanpa persetujuan juga dinilai bertentangan dengan norma etika dalam kehidupan bermasyarakat.

Meutya mengungkapkan, kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga proses penegakan hukumnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

“Penegakan hukumnya dari teman-teman kepolisian. Dari kami adalah untuk mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, di situ ada juga pelanggaran terhadap etika,” ujarnya.

Menurut Meutya, perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak, harus menjadi perhatian utama.

Karena itu, praktik perekaman tanpa izin yang berpotensi merugikan korban harus dihentikan.

“Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan, tetapi khususnya perempuan dan anak-anak, dari kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita stop dan kita lakukan tindakan-tindakan serius di bidang masing-masing,” tegasnya.

Selain mendukung proses hukum yang tengah berjalan, Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan mengambil langkah internal.

Meutya mengatakan pihaknya akan meneruskan persoalan tersebut kepada unsur pengawasan di lingkungan Komdigi agar dilakukan langkah-langkah yang terukur dalam penyelesaiannya.

“Tentu di Komdigi juga kami akan teruskan kepada Wasdik untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button