DISTORI.ID – Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Lau mengungkap kasus dugaan pencurian ternak di Lingkungan Sampobia, Kelurahan Mattirodeceng, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat terduga pelaku, yakni MSS alias A (24), AT alias T (39), MAR alias R (18), dan J alias J (40).
Aksi pencurian terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 02.15 WITA. Korban melaporkan tiga ekor sapinya yang terikat di depan rumah raib disatroni pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga sapi tersebut diduga telah dijual seharga Rp8 juta per ekor, dengan total nilai mencapai Rp24 juta.
Kapolsek Lau, AKP Syamsir, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami perkara tersebut guna memperjelas konstruksi kasus.
“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian dan peran masing-masing terduga pelaku. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syamsir, Sabtu (19/9/2026).
Selain menahan keempat terduga pelaku di Mako Polsek Lau, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap dan tiga unit telepon seluler untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. []






