DISTORI.ID – Pemerintah Aceh menilai sistem pelayanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi salah satu penyebab utama antrean panjang yang kerap mengganggu fasilitas umum.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
“Jika tidak segera diperbaiki, kondisi ini berpotensi menimbulkan kegaduhan,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Jumat (31/7/2026).
Pemerintah Aceh meminta Manajer Area Penjualan Ritel (SAM) Pertamina segera menertibkan sistem pelayanan dan mengoptimalkan layanan SPBU mulai Agustus 2026.
Langkah yang diusulkan antara lain menambah jumlah petugas di setiap dispenser serta menempatkan petugas khusus untuk mengatur antrean.
Menurut Nurlis, rekomendasi tersebut merupakan hasil evaluasi tim Pemerintah Aceh yang dikoordinasikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Teuku Robby Izra, bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Teuku Adi Darma, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Asnawi, serta Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh, Zaini.
Hasil evaluasi menunjukkan setiap dispenser di SPBU umumnya memiliki empat selang pengisian, namun hanya dilayani satu hingga dua petugas.
Dalam waktu bersamaan, petugas harus memeriksa kode QR Subsidi Tepat, mencocokkan nomor polisi kendaraan, mengisi BBM, hingga melayani pembayaran.
“Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab utama antrean panjang. Karena itu, Pak Robby menyampaikan keberatan secara tegas,” ujar Nurlis.
Keberatan tersebut disampaikan langsung kepada SAM Ritel Pertamina dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Kantor Gubernur Aceh, pada 23 Juli 2026.
Rapat itu juga dihadiri perwakilan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Pertamina menyatakan komitmennya untuk segera memperbaiki dan mengoptimalkan pelayanan di seluruh SPBU di Aceh.
Selain persoalan pelayanan di SPBU, tim evaluasi juga mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab antrean BBM.
Pertama, faktor pasokan, yang meliputi keterlambatan distribusi, keterbatasan armada pengangkut, serta gangguan cuaca.
Kedua, faktor permintaan, yakni meningkatnya mobilitas masyarakat, pembelian BBM secara berlebihan akibat kekhawatiran, masuknya kendaraan dari luar daerah, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tim juga menemukan kecenderungan masyarakat mampu maupun kendaraan operasional industri beralih menggunakan Biosolar dan Pertalite karena selisih harga yang cukup besar dibandingkan BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan Dexlite.
Ketiga, faktor pengelolaan SPBU, yang mencakup jam operasional yang belum merata, lambatnya proses pelayanan, keterbatasan jumlah dispenser, serta distribusi stok yang belum merata.
Padahal, berdasarkan keterangan PT Pertamina Patra Niaga Aceh, ketersediaan stok BBM di wilayah tersebut masih berada dalam kondisi aman.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh bersama Dinas ESDM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Biro Perekonomian Setda Aceh, serta Polda Aceh melakukan inspeksi mendadak terhadap distribusi BBM di Kota Banda Aceh pada Kamis (30/7/2026). Tim meninjau SPBU Jeulingke dan SPBU Lambhuk.
Dari hasil inspeksi ditemukan sejumlah kendaraan menggunakan kode QR Subsidi Tepat yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Selain itu, saat petugas tiba di SPBU Lambhuk, banyak kendaraan yang mendadak meninggalkan antrean.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2026, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengirim surat kepada Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk meminta penambahan kuota BBM bersubsidi bagi Aceh.
Dalam surat bernomor 500.10/8664 tersebut, Gubernur menjelaskan tambahan kuota dibutuhkan untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi.
Langkah Peningkatan Layanan SPBU
Pemerintah Aceh bersama Pertamina menyiapkan sejumlah langkah perbaikan, antara lain:
- Menambah jam distribusi mobil tangki BBM bersubsidi, termasuk pengiriman pada Sabtu dan Minggu.
- Menyesuaikan jenis serta kapasitas mobil tangki di wilayah yang akses jalannya masih terganggu akibat bencana.
- Menambah jumlah petugas di setiap dispenser dan petugas pengatur antrean agar antrean tidak mengganggu fasilitas umum maupun kawasan pertokoan.
- Menempatkan petugas khusus untuk memeriksa kode QR sebelum kendaraan memasuki dispenser sehingga proses pengisian lebih cepat.
- Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk batas waktu maksimal pelayanan setiap kendaraan.
- Menambah jumlah petugas pada jam-jam sibuk, yakni pukul 06.00–09.00, 11.00–13.00, dan 16.00–19.00.
- Menyediakan jalur khusus bagi kendaraan prioritas, seperti sepeda motor, ambulans, dan kendaraan pelayanan publik.
- Menerapkan sistem penjadwalan pengisian bagi kendaraan tertentu, seperti kendaraan angkutan barang dan kendaraan operasional proyek. []






