DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin yang diterima mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, terkait praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dugaan penerimaan uang tersebut berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada periode 2023–2024 dan berlanjut ketika ia menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2025–2026.
Menurut Asep, informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka lain, serta keterangan Silmy sendiri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan dalam waktu singkat ini, ditemukan indikasi praktik tersebut berlangsung sejak yang bersangkutan menjabat Dirjen dan berlanjut saat menjadi Wamen,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6) malam.
KPK menduga praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi telah berlangsung selama periode 2022 hingga 2026. Total dana yang diduga diterima sejumlah pihak, baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara, diperkirakan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Khusus untuk Silmy Karim, penyidik menduga ia menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan yang diserahkan secara rutin setiap Jumat.
“Praktik ini bersifat sistematis dan sudah mengakar,” kata Asep.
KPK menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan saat ini. Penyidik masih akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Asep juga menyebut penyidik akan mendalami apakah pola serupa telah terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya di lingkungan Imigrasi.
“Jika ditemukan fakta bahwa praktik seperti ini sudah berlangsung sebelumnya, tentu akan menjadi bagian yang wajib kami ungkap,” ujarnya.
Hingga kini, Silmy Karim maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, saat KPK melakukan OTT pada 2 dan 3 Juni lalu, keberadaan Silmy sempat dicari oleh penyidik. Ia kemudian mendatangi Gedung KPK pada Rabu malam dan menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah diperiksa secara intensif, KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka pada Kamis (4/6) pagi. Saat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, Silmy memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan awak media.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026, di Rutan KPK Cabang C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []






