HEADLINEHUKUMNASIONALNEWSPERISTIWA

KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Gus Yaqut Segera Disidang

DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024 telah rampung. Berkas perkara tersebut kini dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai salah satu terdakwa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan ke tahap berikutnya.

“Hari ini penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024,” ujar Budi, Selasa (14/7/2026).

Selain Gus Yaqut, tiga orang lainnya juga menjalani pelimpahan berkas. Mereka adalah mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Budi menegaskan, seluruh proses pembuktian akan dilakukan secara terbuka di persidangan. Menurutnya, majelis hakim akan menguji seluruh fakta, alat bukti, serta pertanggungjawaban pidana para terdakwa secara objektif.

“KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tutup Budi. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button