DAERAHNEWSPEMERINTAH

Gaji ke-13 Cair, Pemkab Aceh Besar Harap Dongkrak Daya Beli Masyarakat

DISTORI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 3 Juni 2026.

Pencairan dilakukan secara bertahap kepada seluruh ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah proses administrasi dan verifikasi keuangan selesai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai sekaligus membantu kebutuhan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN sejak 3 Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, khususnya untuk keperluan pendidikan anak-anak menjelang masuk sekolah,” ujar Bahrul Jamil di Kota Jantho, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, pencairan gaji ke-13 mengacu pada regulasi pemerintah pusat terkait pemberian gaji tambahan bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, dan pejabat negara.

Menurut Bahrul, jumlah penerima gaji ke-13 di Aceh Besar terdiri atas 4.982 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.431 PPPK, dan 39 anggota DPRK. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp31,21 miliar.

“Total anggaran gaji ke-13 yang dibayarkan sebesar Rp31.213.607.024,” sebutnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, lanjut Bahrul, telah menyiapkan seluruh kebutuhan anggaran agar proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Ia menilai kebijakan pencairan gaji ke-13 juga akan memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat.

Tambahan penghasilan yang diterima ASN diperkirakan mampu meningkatkan daya beli, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak.

“Gaji ke-13 ini bukan hanya membantu ASN secara pribadi, tetapi juga ikut mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Kita berharap dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan prioritas keluarga,” katanya.

Selain itu, seluruh OPD telah diminta mempercepat proses administrasi agar pencairan hak ASN tidak mengalami keterlambatan.

Pemerintah daerah juga memastikan tidak ada kendala berarti selama proses penyaluran berlangsung.

“Kami telah meminta seluruh OPD agar segera menyelesaikan dokumen administrasi dan pengajuan pencairan sehingga ASN dapat menerima hak mereka tepat waktu. Sampai saat ini proses berjalan lancar,” ujarnya.

Di sisi lain, Bahrul mengingatkan seluruh ASN untuk terus meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai harus diimbangi dengan peningkatan kinerja aparatur.

“Kami berharap seluruh ASN tetap menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam bekerja. Pemerintah daerah terus berupaya memenuhi hak pegawai, dan tentu kami juga berharap pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tuturnya.

Pemkab Aceh Besar memastikan proses pencairan gaji ke-13 akan terus berlangsung hingga seluruh ASN menerima hak mereka.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan pegawai tetap terjaga sekaligus mampu mendukung stabilitas ekonomi masyarakat di daerah. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button