KRIMINAL

Polisi geledah tempat transaksi narkoba di Aceh Utara

DISTORI.ID – Satreskoba Polres Lhokseumawe membekuk seorang tersangka penjual sabu-sabu di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (12/5/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Jeffryandi, Senin (15/5/2023) mengatakan, pelaku yang diamankan yakni DA (40) warga Kecamatan Dewantara.

“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah rumah di kawasan Keude Krueng Geukueh sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Jeffryandi, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DA.

Saat digeledah, polisi menemukan sebuah dompet warna merah yang di dalamnya berisi satu bungkus paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, dimasukkan ke dalam plastik transparan berles merah dengan berat 2,65 gram bruto.

“Barang bukti lain yang ditemukan yaitu, satu buah timbangan elektrik warna hitam, sendok warna putih berles merah yang telah diruncingkan, satu pak plastik transparan dan sebuah pisau lipat warna silver,” ujarnya.

Kepada petugas, tambah Iptu Jeffryandi, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari Brade (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali di kawasan dimaksud.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Jeffryandi, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button