DISTORI.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto.
Setya Novanto, kata dia, telah menjalani 2/3 masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali, dikutip dari Antara, Selasa (19/8).
Meski telah bebas bersyarat, Kusnali menegaskan Setnov masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” ucap Kusnali.
Pembebasan Setya Novanto disayangkan banyak pihak, karena mereka menilai di zaman Jokowi semua koruptor di sikat. []





