DISTORI.ID – Sebanyak 96.360 batang rokok ilegal diamankan pihak Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP dan WH Aceh saat melaksanakan operasi pasar di wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil selama dua hari, sejak Rabu, 9 Juli dan Kamis, 10 Juli 2025.
Plt Kasi Penindakan I Kanwil DJBC Aceh, Martua mengatakan operasi pasar ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum dan memastikan semua produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Operasi ini adalah langkah konkret dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala,” ujar Martua dalam keterangannya, Jumat 11 Juli 2025.
Kata Martua, pihaknya mendapat sambutan positif dari masyarakat dan tindakan ini dapat mengurangi jumlah peredaran rokok ilegal di daerah mereka.
“Ada peningkatan kesadaran di kalangan masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk dari rokok ilegal, serta pentingnya mematuhi peraturan yang ada,” katanya. []






