DISTORI.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, atas kasus korupsi tata niaga timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara, sehingga bersifat ultra petita.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” kata ketua majelis hakim banding di PT DKI Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (13/2/2025).
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar. Jika tidak mampu membayarnya, ia harus menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara. Vonis ini merupakan hukuman maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Perkara ini ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun, serta panitera pengganti Budiarto. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Harvey bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan sangat melukai masyarakat, terutama karena dilakukan saat kondisi ekonomi sedang sulit.
“Hal meringankan: tidak ada,” tegas hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Harvey. Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp210 miliar atau menghadapi tambahan hukuman 2 tahun penjara. Seluruh aset yang terkait dengan kasus ini turut dirampas untuk negara.
Jaksa mengajukan banding karena menganggap hukuman di tingkat pertama terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar dengan ancaman hukuman tambahan 6 tahun penjara jika tidak dibayarkan. (CNNIndonesia)