DAERAHKRIMINALNEWS

Terlibat Transaksi Ratusan Gram Sabu, Petani di Aceh Utara Ditangkap

DISTORI.ID – Satuan Reserse Narkotika Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial FH (35) seorang petani dari Desa Pante, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Penangkapan ini dilakukan setelah tim kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Senin (24/6/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan pada pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan FH ketika hendak memasuki rumahnya di Desa Pante.

Setelah penggeledahan rumah pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu 7 bungkus sabu dengan berat total 260 gram bruto, satu unit iPhone, sendok plastik, gunting, pack plastik transparan, dan timbangan elektrik.

“FH mengaku bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang yang dikenalnya dengan tujuan untuk dijual kembali. Saat ini tersangka FH dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba yang dilakukan oleh FH. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button