HUKUM

Dimusnahkan, Rokok Ilegal di Lhokseumawe Bikin Negara Rugi Rp390 Juta Lebih

DISTORI.ID – Kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicincang dan dibakar di halaman KPPBC TMP C Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Jumat (3/5/2024).

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan peredaran rokok ilegal di Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (8/3/2024). Dua tersangka berinisial Z dan R diringkus pihak berwajib.

“Rokok Ilegal yang dimusnahkan sebanyak 298.000 batang berbagai merek dan jenis dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp107.6 juta,” ungkap Agus, Jumat (3/5/2024).

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“Pelaku mengangkut barang berupa rokok ilegal untuk dipasarkan di daerah Aceh Tengah. Dari kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp390 juta lebih,” ujarnya.

Sedangkan kerugian imateril yang ditimbulkan apabila rokok ilegal ini beredar adalah bahaya penyalahgunaannya yang dapat mengganggu kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Agus menyebut, pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button