HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Tangkap Kurir Ganja 6 Kilogram di Nagan Raya

DISTORI.ID – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan jaringan pemasok ganja ke Kota Lhokseumawe.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial HH (43) yang diduga berperan sebagai kurir dengan barang bukti enam kilogram ganja.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Selain enam paket ganja kering seberat sekitar satu kilogram per paket, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi narkotika.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan bersama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Menurutnya, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada awal Juli 2026 mengenai dugaan adanya jaringan peredaran ganja yang akan memasok narkotika ke wilayah Kota Lhokseumawe.

“Informasi tersebut kemudian kami dalami bersama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui kegiatan intelijen dan penyelidikan secara berkesinambungan,” ujar Vicky.

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan sumber pasokan ganja yang berasal dari Kabupaten Nagan Raya.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah tersebut untuk memastikan informasi sekaligus mengungkap mata rantai distribusi narkotika.

Vicky menegaskan penindakan di Nagan Raya merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus yang sebelumnya ditelusuri di wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe, bukan operasi yang berdiri sendiri.

“Penindakan di Nagan Raya merupakan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memasok ganja ke Lhokseumawe. Dalam penanganan kejahatan narkotika, pengembangan lintas wilayah seperti ini merupakan hal yang lazim dilakukan bersama aparat penegak hukum,” katanya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan HH di lokasi yang telah lebih dahulu dipantau.

Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan sebuah tas yang disembunyikan di semak-semak berisi enam paket ganja kering dengan total berat sekitar enam kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga HH berperan sebagai kurir yang bertugas menyerahkan ganja kepada pihak lain.

Keterangan tersangka, termasuk dugaan keterlibatan jaringan lain, masih terus didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Vicky menilai keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika yang kerap melintasi batas wilayah.

“Peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah administrasi. Karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi, pertukaran informasi, dan pengembangan bersama antarpenegak hukum. Bea Cukai sebagai community protector akan terus memperkuat sinergi tersebut untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam membantu mengidentifikasi pola distribusi serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Aparat masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button