HEADLINEHUKUM

Peringati 25 Tahun Tragedi HAM Simpang KKA, Korban Tagih Janji Jokowi

DISTORI.ID – Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA) bersama masyarakat memperingati 25 tahun peristiwa penembakan serampangan massal di Simpang KKA, Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pada peringatan tersebut, korban dan keluarga korban menagih sejumlah janji Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Koordinator FK3T-SP.KKA Murtala mengatakan, tragedi tersebut masih terus diingat sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM yang berat di Aceh yang belum juga tuntas, meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

“Seperempat abad (25 tahun) lamanya kasus tersebut belum juga dituntaskan oleh pemerintah, seperti pemenuhan hak korban dan keluarga korban peristiwa Simpang KKA. Dalam hal ini FK3T-SP.KKA memandang itu sebagai bentuk kelalaian dan pengabaian negara,” ujar Murtala, saat memperingati 25 tahun tragedi pelanggaran HAM Simpang KKA, Jumat (3/5/2024).

Ia mengatakan, terkait kasus tersebut Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang berat masa lalu.

Tim-PPHAM, kata Murtala, telah melakukan verifikasi pendataan ulang terhadap korban pelanggaran HAM yang berat terhadap korban dan keluarga korban tragedi Simpang KKA.

Tak hanya itu, lanjut Murtala, Jokowi juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

“Apakah janji pemulihan melalui Inpres ini dianggap kadaluarsa? Jangan sampai pemulihan korban dan keluarga korban hanya di Keppres dan Inpres saja tanpa tindakan nyata,” ujarnya.

“Kami menagih janji presiden paska Kick Off di Rumoh Geudong. Pak Presiden (Joko Widodo) mana janjimu?” imbuhnya.

Murtala mengungkap, paska Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat masa lalu di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023) lalu, pemulihan kepada korban tragedi Simpang KKA hanya diberikan untuk 10 orang saja.

“Hari ini FK3T-SP.KKA di 25 tahun mengenang peristiwa berdarah Simpang KKA mempertanyakan atas abainya dan pembiaran Presiden. Bukankah ini juga Pelanggaran HAM, bentuk yang baru?” ujarnya.

Murtala menegaskan, jika pelanggaran HAM yang berat ini tidak diselesaikan secara berkeadilan, salah satunya tidak ada pengungkapan kebenaran melalui Pengadilan Ad Hoc dan tidak ada efek jera bagi pelaku, ia menilai itu merupakan bentuk melanggengkan impunitas (kebal hukum).

“Jika itu tidak pernah diselesaikan, maka pelanggaran HAM bakal terus terjadi karena memang tak pernah diselesaikan dengan tuntas,” ucap Murtala.

FK3T-SP.KKA mendesak Pemerintah Indonesia harus melihat secara khusus, terutama keberadaan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang hidup dalam garis kemiskinan.

“Bukan hanya janji dan janji, kami masih menanti kebenaran dan keadilan di penghujung masa jabatanmu Bapak Presiden Joko Widodo,” pungkas Murtala.

Untuk diketahui, tragedi pelanggaran HAM di Simpang KKA terjadi pada 3 Mei 1999 atau saat Aceh sedang mengalami konflik bersenjata. Saat itu, aparat keamanan melepaskan tembakan ke arah massa dan menyebabkan 21 warga sipil tewas dan 146 orang luka-luka. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button