DAERAHHUKUMKRIMINAL

Pelaku Pencurian Mobil Dinas Kesehatan Lhokseumawe Diciduk

DISTORI.ID – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian mobil Dinas Kesehatan Lhokseumawe dengan menangkap Tersangka EG, seorang residivis curanmor berusia 44 tahun.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8026 KL, Noka MROQSI2GT7E0015408, Nosin 2KDS431033 yang dibawa kabur EG.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe IPTU Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan kehilangan mobil dinas oleh pihak terkait.

Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pencarian dengan memasang jaringan di lapangan.

Setelah menemukan jejak dan petunjuk, sebut IPTU Ibrahim, tim berhasil melacak keberadaan pelaku EG di Samalanga.

Dari hasil interogasi, EG mengakui telah menggadaikan mobil kepada temannya, RR, di Takengon.

Tim langsung melakukan pengejaran ke Takengon, namun RR berhasil melarikan diri. Namun satu unit mobil Hilux berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke-Se KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button