HEADLINEHUKUM

Musnahkan 112 kilogram sabu, Kapolda Aceh minta pelaku dihukum mati

DISTORI.ID – Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112 kilogram hasil pengungkapan empat bulan terakhir periode tahun 2023 di Mapolda Aceh, Rabu (11/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Achmad Kartiko menyatakan komitmennya dalam memerangi narkoba serta meminta pelaku untuk tidak dihukum ringan, dan bila perlu dihukum mati.

Ia menyebut, selama ini dirinya setiap hari menerima laporan terkait jumlah tahanan. Namun, katanya, tahanan baik di Polda Aceh maupun jajaran, 70 persennya adalah pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Komitmen kita sudah jelas, terlepas siapa pun pelakunya jangan dikasih hukuman ringan, bila perlu dihukum mati. Karena secara tidak langsung mereka akan merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Achmad Kartiko menyampaikan, maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Aceh dapat merusak generasi emas yang diharapkan akan jadi kader-kader pembangunan masa depan.

Hal tersebut, katanya, dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Satres Narkoba jajaran. Di mana pada periode 2023 berjalan, Polda Aceh dan jajaran sudah mengungkap 1.213 kasus narkotika.

Dari kasus tersebut, sebanyak 1.635 orang jadi tersangka, yang terdiri dari 1.601 laki-laki dan 34 perempuan. Kemudian, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 132,6 kilogram, ganja 334,4 kilogram, dan ekstasi 1.890 butir.

Di samping itu, Achmad Kartiko juga mewanti-wanti agar tidak ada anggota Polri yang terlibat baik sebagai pengguna maupun terlibat dalam jaringan narkotika.

“Pedomani prinsip-prinsip profesionalisme dan proporsionalitas dalam proses penegakan hukum untuk tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen merinci, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 112 kilogram dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Dengan rincian 102 kilogram sabu merupakan hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Aceh dan 10 kilogram dari Polresta Banda Aceh.

Ia juga menyampaikan, mekanisme pemusnahan barang bukti akan dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam molen yang dicampur asam sulfat (H2SO4) agar struktur sabu tersebut melebur dan mencair. Selanjutnya sabu tersebut akan dimasukan ke dalam tanah.

“Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti sabu terlebih dahulu diuji keasliannya oleh petugas Polda Aceh yang telah bersertifikasi pengujian bersama petugas dari BPOM Provinsi Aceh, serta disaksikan oleh pihak kejaksaan, tersangka, tamu yang hadir,” sebut Shobarmen. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button