DISTORI.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil Direktur PT Mitra Agro Kreatif, Muslahuddin Daud, sebagai saksi kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2017-2020 di Aceh Barat.
Informasi terkait pemeriksaan Muslahuddin Daud diperoleh media ini berdasarkan surat pemanggilan yang dikeluarkan Kejati Aceh tertanggal 19 September 2023, ditandatangani Plh Asisten Tindak Pidana Khusus Selaku Penyidik, Mohammad Anggidigdo.
“Surat itu memang benar dikeluarkan Kejati Aceh. Terkait informasi lanjutan nanti dikonfirmasi kembali setelah pemeriksaan,” kata Ali Plh Kasipenkum Ali Rasab Lubis, Senin (25/9/2023).
Dalam surat tersebut berbunyi, pihak Kejati Aceh meminta kehadiran Muslahuddin Daud pada Senin, 25 September 2023 pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi program PSR tahun 2017-2020 yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB).
Dalam surat tersebut dibunyikan agar kepada pihak yang dipanggil turut membawa dokumen-dokumen yang terkait perkara dimaksud.
Begitupun, setiap orang yang dipanggil oleh penyidik, wajib datang kepada penyidik memenuhi panggilan tersebut. Jika tidak datang maka dipanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya kepada penyidik sesuai Pasal 112 Ayat 2 KUHAP.
Sebelumnya, dalam kasus itu, pada Selasa (19/9/2023) penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni ZZ selaku Ketua KPMJB, SM selaku mantan Kadis Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat, serta DA yang merupakan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat. []
Editor: M Yusrizal