DAERAHNEWSPEMERINTAH

Bupati Safwandi Minta Pengurus MAA yang Baru, Revitalisasi Adat dan Program Kerja Lima Tahun

DISTORI.ID – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menekankan pentingnya menghidupkan kembali nilai-nilai adat istiadat Aceh di tengah masyarakat.

Ia meminta Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya memperkuat peran dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus memastikan hukum adat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Bupati Safwandi pada Musyawarah Daerah (Musda) pemilihan Ketua dan Pengurus MAA Kabupaten Aceh Jaya periode 2027–2031, di Aula DPMPKB Aceh Jaya, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, pelestarian adat tidak cukup hanya melalui kegiatan seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam program kerja yang terarah dan berkelanjutan, terutama untuk menghidupkan kembali norma adat dan istiadat dalam kehidupan masyarakat.

“Adat memberi kontribusi besar dalam menjaga dan mengawal masyarakat dari pengaruh budaya luar yang negatif, ibaratnya sebagai pageu gampong atau pagar kampung,” ujar Safwandi.

Ia mengingatkan, perkembangan zaman membawa tantangan tersendiri bagi keberlangsungan adat Aceh.

Karena itu, MAA diharapkan mampu memperkuat peran lembaga adat agar nilai-nilai yang diwariskan para leluhur tidak semakin tergerus oleh perubahan sosial.

Safwandi juga menyinggung pentingnya kedudukan adat dalam sejarah Aceh, sebagaimana tercermin dalam ungkapan Hadih Maja: “Mate Aneuk Mupat Jeurat, Gadoh Adat Han Pat Ta Mita”.

Ungkapan tersebut mengandung pesan bahwa adat merupakan identitas yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Menurutnya, keberadaan MAA memiliki landasan hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh hingga Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh.

Di tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga telah menetapkan Qanun Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya.

Dengan landasan tersebut, ia berharap MAA dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal, terutama dalam memperkuat pelaksanaan adat istiadat serta penanganan persoalan hukum adat di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Safwandi meminta pengurus MAA yang terpilih nantinya segera menyusun program kerja untuk lima tahun ke depan, dengan fokus pada pelestarian, penguatan, dan revitalisasi adat istiadat Aceh di Kabupaten Aceh Jaya.

Ia juga berharap proses pemilihan pengurus melalui Musda berlangsung secara demokratis sehingga menghasilkan kepemimpinan yang memiliki kapasitas dan komitmen untuk memajukan lembaga adat.

“Harapan kami, pengurus yang terpilih nantinya mampu menjalankan adat Aceh sebagaimana mestinya serta menghidupkan kembali norma adat dan istiadat dalam kehidupan masyarakat,” katanya.

Safwandi menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mendukung keberlangsungan program MAA, termasuk melalui alokasi dana untuk menunjang kegiatan lembaga tersebut.

Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan MAA diperlukan agar upaya pelestarian adat tidak berhenti pada tatanan wacana, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Musda tersebut juga menjadi momentum pergantian kepengurusan MAA Kabupaten Aceh Jaya periode 2021–2026 yang masa baktinya berakhir pada 5 Desember 2026.

Sesuai Pasal 15 Qanun Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2024, masa bakti kepengurusan MAA berlangsung selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Sementara Pasal 16 mengatur pemilihan kepengurusan melalui musyawarah besar atau Musda yang dilaksanakan setiap lima tahun.

Safwandi berharap Musda tersebut menghasilkan keputusan terbaik dan melahirkan pengurus yang mampu memperkuat eksistensi adat Aceh sebagai bagian penting dari identitas dan kehidupan sosial masyarakat Aceh Jaya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button