DISTORI.ID – Status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya belum membuat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan penyidik.
Polda Sulawesi Selatan menyebut Kortas Tipidkor Polri hingga Jumat (25/9/2026) belum melakukan penahanan terhadap Sitti Husniah.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Arya Perdana mengatakan proses hukum terhadap Sitti Husniah masih berlanjut. Penyidik selanjutnya akan memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tidak ada, penyidik belum melakukan penahanan,” kata Arya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/9).
Meski demikian, waktu pemeriksaan terhadap Sitti Husniah belum ditetapkan. Polda Sulsel menyatakan informasi mengenai jadwal pemanggilan akan disampaikan setelah penyidik menentukan waktunya.
“Nanti kita informasikan apabila sudah dijadwalkan kapan waktunya dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya.
Sitti Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyampaikan penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik mendalami perkara dengan memeriksa 30 saksi serta empat ahli.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Empat lokasi yang digeledah yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta rumah HA dan RP.
Menurut De Deo, penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan itu, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara itu, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers, Jumat (25/9).




