DAERAHNEWS

Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati Perubahan KUA – qPPAS APBK-P 2026

DISTORI.ID – Bupati Aceh Besar Muharram Idris bersama Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK-P Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (23/9/2026)..

Penandatanganan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan DPRK dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang telah bersama-sama membahas perubahan KUA dan PPAS hingga mencapai kesepakatan.

Menurutnya, pembahasan anggaran membutuhkan komunikasi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif agar kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.

“Alhamdulillah, perubahan KUA dan PPAS APBK-P Tahun Anggaran 2026 telah kita sepakati bersama. Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang telah membahasnya secara serius dan penuh tanggung jawab,” kata Muharram Idris.

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut melalui penyusunan perubahan APBK dengan tetap memperhatikan skala prioritas dan kondisi keuangan daerah.

“Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa, tentu kita harus lebih cermat dalam menentukan program dan kegiatan yang menjadi prioritas. Anggaran yang tersedia harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan rangkaian dan tahapan dalam penyusunan Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026.

Ia menyebutkan, kebijakan yang telah dituangkan dalam KUA dan PPAS tersebut diharapkan dapat diarahkan secara efektif dan efisien sesuai dengan kemampuan daerah serta kebutuhan masyarakat.

Pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Besar.

“Syukur Alhamdulillah dapat dirampungkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal Badan Musyawarah DPRK, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan sebagai pedoman, arah, dan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Abdul Muchti.

Ia berharap, perubahan KUA dan PPAS APBK-P Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati tersebut dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026.

Abdul Muchti juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menindaklanjuti sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRK melalui rapat paripurna, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.

Menurutnya, penyusunan anggaran perlu mempertimbangkan keterbatasan waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 serta ketepatan penggunaan anggaran.

“Dengan sisa waktu yang terbatas, pemerintah daerah perlu memprioritaskan program yang mendesak dan langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Selain itu, setiap pergeseran anggaran harus tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat,” kata Abdul Muchti. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button