DAERAHNEWSPEMERINTAH

Pemkot Banda Aceh Beri Keringanan PBB-P2 hingga 75 Persen, Denda Administratif Dibebaskan

DISTORI.ID – Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat.

Keringanan tersebut berupa pengurangan pokok pajak hingga 75 persen serta pembebasan sanksi administratif.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan, untuk melunasi kewajiban PBB-P2 dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengatakan program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan membantu pemerintah mengurangi piutang PBB-P2 yang hingga kini masih cukup besar.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Ini juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Alriandi, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan data BPKK Banda Aceh, sekitar 44.000 hingga 45.000 wajib pajak tercatat menunggak PBB-P2 setiap tahun.

Jumlah itu setara dengan sekitar 73 persen dari total 61.000 wajib pajak PBB-P2.

Sementara itu, akumulasi piutang PBB-P2 di Banda Aceh mencapai sekitar Rp106 miliar.

Untuk mendapatkan keringanan, wajib pajak dapat mendaftarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 melalui loket pelayanan PBB-P2 BPKK Banda Aceh atau petugas PBB-P2 di masing-masing gampong.

Setelah pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi diproses melalui sistem PBB-P2/SISMIOP, pembayaran dapat dilakukan melalui loket BPKK Banda Aceh maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh.

Program keringanan PBB-P2 tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026. BPKK Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir dan segera memanfaatkan program tersebut.

Khusus wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun dan belum mampu melunasi seluruh kewajibannya, pembayaran dapat dilakukan sekurang-kurangnya untuk lima tahun sejak tahun pertama tunggakan.

“Besar harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Pembayaran PBB-P2 bukan hanya menyelesaikan kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banda Aceh,” pungkas Alriandi. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button