DISTORI.ID – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Prabowo bahkan membuka opsi pencabutan seluruh perizinan perusahaan yang terbukti melanggar, termasuk Hak Guna Usaha (HGU).
Ia meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi apabila ditemukan korporasi yang sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
“Kalau perlu kita segera cabut semuanya. Semua izin-izinnya kita cabut ya, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” ujar Prabowo dalam Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Bencana Alam yang digelar secara virtual, Senin (7/9).
Prabowo meminta daftar perusahaan yang tengah diperiksa segera disampaikan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan karena praktik pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pembukaan perkebunan telah melewati batas.
Prabowo juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menyerahkan data perusahaan yang sedang diproses dalam perkara karhutla.
Ia menyebut terdapat delapan perusahaan yang tengah ditangani, sementara sejumlah perusahaan lain masih dalam proses pendalaman setelah izin mereka dibekukan atau dicabut.
“Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampaikan ke saya, yang 8 maupun yang 18,” kata Prabowo.
Soroti Lahan Sawit Baru Pascakebakaran
Dalam rapat tersebut, Prabowo turut menyoroti munculnya lahan perkebunan sawit baru di kawasan yang sebelumnya dilanda kebakaran.
Ia mempertanyakan proses perubahan lahan yang berlangsung dalam waktu singkat setelah kebakaran terjadi.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diselidiki karena dapat menjadi indikasi adanya pembakaran yang dilakukan secara terencana untuk membuka lahan perkebunan.
“Saya tertarik dengan yang habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi, ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi, tolong diselidiki terus,” tegasnya.
Prabowo menilai dugaan kesengajaan tersebut harus ditelusuri secara serius, termasuk mengungkap pihak yang berada di balik penguasaan maupun pemanfaatan lahan setelah kebakaran.
Polisi Proses 200 Laporan Karhutla
Dalam rapat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan penanganan kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan.
Menurut Listyo, kepolisian saat ini menangani sekitar 200 laporan polisi terkait karhutla. Dari perkara tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah tersangka itu, sebanyak 119 orang diduga sengaja melakukan pembakaran untuk kepentingan pembukaan lahan.
Sementara 18 orang lainnya diproses karena dianggap lalai sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.
Listyo juga memastikan terdapat delapan korporasi yang saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus karhutla di kedua wilayah tersebut.
Pembakaran dengan Alasan Kearifan Lokal Dihentikan
Selain menindak korporasi dan pelaku pembakaran, pemerintah juga mengambil langkah khusus terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang selama ini dilakukan sebagian masyarakat dengan alasan kearifan lokal.
Listyo mengatakan Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar praktik pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal untuk sementara ditiadakan karena Indonesia menghadapi musim kemarau panjang dengan kondisi ekstrem akibat fenomena El Nino.
“Kemudian juga ada instruksi Bapak Presiden bahwa karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan atau ditiadakan,” kata Listyo usai rapat di Mako Marinir, Jakarta, Senin (7/9).
Ia menegaskan setiap pihak yang tetap melakukan pembakaran dengan melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi.
Hukuman yang diterapkan dapat berupa sanksi pidana, perdata, maupun administratif sesuai dengan bentuk pelanggarannya.
Untuk mencegah terjadinya pembakaran lahan, aparat kepolisian bersama TNI juga dikerahkan ke lapangan.
Mereka memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan serta risiko hukum yang dapat timbul apabila aturan tersebut dilanggar.
Listyo menjelaskan bahwa dalam kondisi normal pun pembukaan lahan dengan metode tertentu yang berkaitan dengan kearifan lokal memiliki sejumlah persyaratan.
Di antaranya wajib dilaporkan kepada kepala desa, tersedia sekat pembakaran untuk mencegah api meluas, serta kegiatan pembakaran harus diawasi hingga selesai.
“Aturan lokal itu sendiri juga ada aturan-aturan, syarat-syaratnya antara lain harus dilaporkan kepala desa, harus ada sekat pembakar kemudian hasilnya dilaporkan, ditungguin, dan sebagainya,” pungkasnya. []





