DISTORI.ID – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mendorong dunia usaha memperkuat perlindungan pekerja rentan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Langkah tersebut dinilai dapat mendukung perluasan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Illiza dalam pertemuan bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penguatan Universal Coverage Jamsostek Kota Banda Aceh Tahun 2026, Kamis (20/8/2026), di Café Tropicollo, Banda Aceh.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Aziz Muslim, Asisten II Setdako Banda Aceh Faisal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Fahmi, sejumlah kepala SKPK, serta puluhan perwakilan perusahaan dan perbankan yang beroperasi di Banda Aceh.
Illiza mengatakan, perlindungan terhadap pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat perluasan jaminan sosial membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk dunia usaha.
“Pemerintah memang memiliki kewajiban untuk hadir. Tetapi pemerintah tidak mungkin mampu meng-cover itu sendiri. Kita membutuhkan kolaborasi dan juga tekad bersama, karena Banda Aceh adalah kota kolaborasi,” ujar Illiza.
Menurutnya, salah satu bentuk kolaborasi yang dapat dilakukan perusahaan adalah mengarahkan program CSR untuk mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah memperluas perlindungan sosial dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Illiza menegaskan, kontribusi perusahaan tidak harus sama dan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Perusahaan besar dapat mengambil porsi lebih besar, sedangkan perusahaan dengan kemampuan terbatas tetap dapat berpartisipasi sesuai kapasitasnya.
Sebagai gambaran, ia menyebut iuran sekitar Rp16.800 per orang per bulan. Dengan demikian, perlindungan bagi 100 pekerja membutuhkan sekitar Rp1,68 juta per bulan.
“Yang kecil-kecil kontribusinya kecil, yang besar-besar mengambil lebih banyak. Kalau sedikit dari banyak pihak kita tanggung bersama, pasti akan terlihat menjadi besar,” katanya.
Ia menekankan, ajakan tersebut bukan bentuk pemaksaan kepada dunia usaha, melainkan upaya membuka ruang kolaborasi agar semakin banyak pekerja rentan mendapatkan perlindungan.
Illiza juga menyatakan komitmennya memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berkontribusi, termasuk dengan mempublikasikan kepedulian tersebut melalui kanal media sosialnya.
Dalam kesempatan itu, Illiza turut menyoroti masih besarnya potensi perluasan kepesertaan UCJ di Banda Aceh.
Berdasarkan paparan BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga akhir Juli 2026 mencapai 41,46 persen.
Saat ini, sekitar 37 ribu pekerja telah terlindungi, sementara lebih dari 52 ribu pekerja masih membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Cakupan UCJ ditargetkan meningkat menjadi 56,21 persen pada 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Aziz Muslim menjelaskan, potensi kepesertaan mencakup pekerja sektor formal maupun informal, seperti pekerja mandiri, pekerja harian, pekerja jasa konstruksi, non-ASN, pekerja migran, serta kelompok pekerja lainnya.
Karena itu, perluasan UCJ membutuhkan keterlibatan lintas sektor dan tidak dapat hanya mengandalkan satu sumber pembiayaan.
Aziz juga menjelaskan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan peserta, tetapi juga keluarga dan ahli waris.
Salah satunya berupa manfaat beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia sesuai ketentuan program, mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Illiza mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagi keluarganya.
Ia mencontohkan pedagang kecil, nelayan, pekerja harian, pengemudi becak, dan pekerja informal lainnya yang setiap hari bekerja memenuhi kebutuhan keluarga, namun menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaan.
“Ketika terjadi kecelakaan, yang terdampak bukan hanya pekerjanya, tetapi keluarganya. Yang kita butuhkan adalah jaminan agar mereka memiliki rasa aman dalam bekerja dan keluarganya tidak merasa sendirian ketika menghadapi musibah,” jelasnya.
Menurut Illiza, capaian Banda Aceh sebagai daerah dengan cakupan UCJ tertinggi di Aceh harus menjadi motivasi untuk terus memperluas perlindungan.
Capaian tersebut bukan alasan untuk berhenti karena masih terdapat kesenjangan kepesertaan yang membutuhkan dukungan bersama.
Ia berharap kolaborasi antara Pemko Banda Aceh, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, perbankan, BUMN, BUMD, dan pemangku kepentingan lainnya tidak berhenti pada perlindungan beberapa ribu pekerja, tetapi dapat berkembang lebih luas melalui partisipasi bersama.
“Kalau semua mau berkontribusi, harapannya tidak berhenti pada empat atau lima ribu pekerja. Bisa lebih dari itu,” ujar Illiza.
Ia menegaskan, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan ikhtiar bersama untuk memberikan rasa aman kepada pekerja sekaligus melindungi keberlangsungan kehidupan keluarga ketika risiko pekerjaan terjadi.
“Yang kita lakukan ini adalah bagaimana memanusiakan manusia,” pungkasnya. []






