DISTORI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial NPA (34), warga salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Hendri (46), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, pada Minggu (16/8/2026).
Dalam kejadian itu, korban diduga ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik hingga mengalami tujuh luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan hal tersebut setelah penyidik memeriksa terduga pelaku, Rabu (19/8/2026) siang.
“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha.
Ia menjelaskan, korban mengalami luka pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di dada, serta luka pada telinga, siku kanan, dan jari-jari. Akibat luka tersebut, korban mengalami pendarahan hebat.
Menurut Kompol Dizha, kejadian bermula saat korban mengendarai kendaraannya menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar.
Saat tiba di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, korban menghentikan kendaraannya karena mengikuti isyarat lalu lintas.
Tiba-tiba, sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam bernomor polisi BL 6104 LY yang dikendarai terduga pelaku menabrak kendaraan korban dari belakang.
“Akibat kejadian tersebut terjadi perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Terduga pelaku kemudian memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan perselisihan dan tidak mengganggu arus kendaraan, korban kemudian mengajak terduga pelaku menepi ke pinggir jalan.
Namun, setibanya di tepi jalan, terduga pelaku diduga mengeluarkan badik dan menyerang korban.
“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” ujar Kompol Dizha.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa NPA sedang diantar keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.
“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” kata Kompol Dizha.
Setibanya di Polresta Banda Aceh, petugas mengamankan NPA beserta barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Setelah menjalani pemeriksaan, NPA diduga mengakui perbuatannya telah menyerang Hendri menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami tujuh luka tusuk.
“Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban Hendri sebanyak tujuh tusukan,” tambahnya.
Saat ini, NPA masih menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh. Ia terancam mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Dizha. []






