DISTORI.ID – Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, optimistis persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berakhir tanpa hasil.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedek saat menghadiri diskusi Sapa Indonesia Pagi di KompasTV.
Ia menilai perdebatan ini muncul karena kurangnya pemahaman publik mengenai perbedaan sistem pendidikan luar negeri dan mekanisme penyetaraannya.
Menurut Dedek, persoalan tersebut dipicu oleh pihak tertentu yang sengaja mencari-cari kesalahan.
Ia beranggapan upaya mendiskreditkan latar belakang pendidikan Gibran didasari oleh iktikad buruk yang dikemas dengan pemahaman yang keliru.
Untuk memperjelas pandangannya, Dedek mengibaratkan penyetaraan pendidikan seperti dua arsitektur tangga yang berbeda.
Meski lebar dan jumlah anak tangganya tidak sama, keduanya tetap berfungsi mengantarkan orang dari lantai dasar menuju lantai satu.
Hal inilah yang mendasari mengapa pemerintah menggunakan istilah “disetarakan” alih-alih “disamakan”, sebab struktur formal maupun penjenjangannya memang tidak identik.
Dedek kemudian membagikan pengalaman pribadinya saat menempuh studi di Selandia Baru dan Swedia.
Kendati merupakan lulusan dari salah satu SMA negeri favorit di Jakarta, pendidikannya kala itu hanya diakui setara kelas 11 di Selandia Baru.
Akibatnya, ia tidak bisa langsung mendaftar ke jenjang universitas dan wajib mengambil program foundation atau pathway selama satu tahun yang terdiri dari program kemahiran bahasa Inggris serta pre-university.
Ia menerangkan bahwa program pathway tidak menerbitkan ijazah kelulusan tersendiri pada akhir masa studi, melainkan diakui setara dengan kelas 12 atau ijazah SMA sebagai syarat masuk perguruan tinggi.
Status kelulusannya baru dinyatakan utuh saat pendidikan S1 selesai ditempuh.
Oleh karena itu, Dedek menegaskan kembali bahwa penyetaraan berfokus pada tolok ukur kompetensi, bukan kesamaan bentuk fisik dokumen.
Dalam kasus Gibran, kementerian terkait menilai substansi keahliannya berada di tingkat yang setara dengan lulusan SMK bidang akuntansi.
Lebih lanjut, Dedek menengarai ada pola yang sama di balik bergulirnya isu ini.
Ia menilai deretan figur yang mempermasalahkan ijazah Gibran merupakan kelompok yang sebelumnya gencar menyerang Presiden Joko Widodo, seperti Refly Harun dan Roy Suryo.
Tanggapan Pihak Pemohon
Tudingan mengenai “niat jahat” tersebut langsung disanggah oleh Refly Harun selaku tim kuasa hukum pemohon.
Refly menilai sebutan itu tidak tepat, sebab langkah yang mereka tempuh adalah jalur hukum resmi melalui Mahkamah Konstitusi demi memperjuangkan keadilan.
Refly juga membeberkan fakta persidangan yang menghadirkan perwakilan KBRI Singapura, KBRI Australia, hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurutnya, pihak-pihak tersebut mengonfirmasi tidak adanya ijazah SMA atas nama Gibran.
Ia mengacu pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan kualifikasi calon presiden dan wakil presiden wajib menyertakan salinan ijazah atau surat keterangan yang ekuivalen seperti surat keterangan pengganti apabila ijazah asli hilang.
Refly menyebut Kemendikdasmen di persidangan menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki Gibran merupakan sertifikat setara D1, bukan jenjang SMA.
Ia menegaskan, tanpa ijazah yang setara SMA, seseorang secara hukum tidak memenuhi syarat (unqualified) untuk maju dalam pilpres. []






