DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, dalam Rapat Paripurna DPRK yang berlangsung pada Senin (3/8/2026).
Penyerahan itu turut disaksikan Wakil Ketua DPRK Daniel Abdul Wahab, Dr. Musriadi, serta seluruh anggota dewan yang hadir.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah menegaskan bahwa penyampaian R-KUA-PPAS APBK 2027 bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal daerah disusun secara terencana, terukur, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, penyusunan R-KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 harus mengacu secara konsisten pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banda Aceh Tahun 2027, mengakomodasi hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta selaras dengan sasaran dan indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Banda Aceh 2025–2029.
“Tahun 2027 bukan sekadar pergantian angka dalam kalender fiskal. Lebih dari itu, tahun 2027 harus menjadi momentum fundamental, yakni titik balik kemajuan dan kebangkitan bagi Kota Banda Aceh yang kita cintai,” ujar Irwansyah.
Ia menilai harapan tersebut tidak akan terwujud apabila seluruh pihak masih terjebak dalam sikap saling menyalahkan.
Menurutnya, tantangan pembangunan Kota Banda Aceh masih cukup besar dan memerlukan proses, kerja sama, serta komitmen bersama untuk diselesaikan secara bertahap.
Karena itu, Irwansyah menekankan pentingnya membangun kolaborasi yang solid antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis kota, mulai dari percepatan pembangunan infrastruktur hingga penanganan persoalan sosial seperti penyalahgunaan narkoba, tingginya angka perceraian, serta penyebaran HIV/AIDS.
“Tanggung jawab besar ini tidak mungkin hanya dipikul oleh pemerintah kota semata. Ini merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen. Karena itu, DPRK mendorong agar peran gampong diperkuat sebagai garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan, membina akhlak dan moral masyarakat, sekaligus mencegah berkembangnya berbagai penyakit sosial,” katanya.
Selain itu, Irwansyah menilai Banda Aceh memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan sebagai kota wisata. Potensi tersebut, menurutnya, harus dioptimalkan melalui kreativitas, inovasi, dan komitmen bersama.
Ia juga mendorong agar implementasi konsep waterfront city menjadi salah satu fokus pembangunan dalam KUA-PPAS APBK 2027.
Penataan kawasan strategis di sepanjang sungai dan pesisir pantai dinilai perlu dilakukan secara bertahap dan terukur, dimulai dari kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti kawasan Krueng Aceh di sekitar Masjid Keuchik Leumik, revitalisasi kawasan Peunayong, serta sejumlah titik potensial lainnya.
Irwansyah turut mengapresiasi pembangunan infrastruktur pedestrian yang telah berjalan pada masa kepemimpinan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal.
Menurutnya, program tersebut merupakan praktik baik yang perlu dipertahankan, ditingkatkan kualitasnya, serta diperluas ke kawasan strategis lainnya, termasuk melalui perbaikan drainase dan program penataan kawasan perkotaan.
Meski demikian, ia mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Melalui sinergi antara pemerintah kota dan DPRK, Irwansyah berharap pada 2027 program revitalisasi drainase, penataan ruang kota, serta pembangunan infrastruktur dapat semakin diperluas demi menghadirkan Kota Banda Aceh yang lebih nyaman bagi masyarakat.
“Dengan langkah-langkah strategis tersebut, kita bukan hanya mempercantik wajah kota. Lebih dari itu, kita sedang menggerakkan roda perekonomian, meningkatkan sektor pariwisata, dan pada akhirnya mendorong peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat Banda Aceh,” pungkasnya. []






