DISTORI.ID – Seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian dengan membongkar rumah warga di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Dalam aksinya, pelaku menggasak enam unit telepon seluler, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dokumen kendaraan, uang tunai, serta sejumlah barang berharga lainnya milik para korban.
Korban dalam kasus ini adalah Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipidana dalam kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Pelaku divonis oleh Pengadilan Negeri Jantho pada 2023.
“Pelaku merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama, yakni membobol rumah warga,” ujar Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi, yakni LP Nomor: LP/B/121/2026/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2026 dan LP Nomor: LP/B/500/VI/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 25 Juni 2026.
Berdasarkan laporan korban, pelaku membawa kabur enam telepon seluler, masing-masing Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos.
Selain itu, pelaku juga mengambil satu BPKB sepeda motor, STNK, KTP, kunci sepeda motor, serta uang tunai milik korban.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela dan mencongkel pintu belakang.
Kompol Dizha menjelaskan, Liyuzayani baru mengetahui barang-barangnya hilang saat hendak menunaikan salat Subuh.
Tas yang sebelumnya tergantung di dekat jendela kamar sudah tidak ada, begitu pula telepon genggam miliknya.
Sementara itu, Suhatman Rizal menyadari rumahnya telah dibobol setelah melihat telepon seluler yang sedang diisi daya di atas meja telah hilang.
Ia juga mendapati pintu belakang rumah terbuka dengan bekas congkelan, sedangkan tas milik istrinya ditemukan berserakan di lantai dapur dalam keadaan kosong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Pada Selasa (7/7/2026) dini hari, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan EY tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian dari rumah para korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menduga EY terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan modus serupa di beberapa lokasi lain, yakni di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang yang seluruhnya berada di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
“Kasus-kasus tersebut masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku di sejumlah TKP lainnya,” kata Kompol Dizha.
Saat ini, EY telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan selalu mengamankan rumah dan barang-barang berharga.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal maupun aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian. Kepedulian masyarakat sangat membantu dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” pungkasnya. []






