HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Tim URC Polda Aceh Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Aceh Besar

DISTORI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Jumat (19/6/2026), mengatakan penindakan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar terhadap pengunjung di kawasan wisata Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh segera bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” ujar Joko.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan atau pungli terhadap pengunjung. Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58).

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp10.000 yang diduga hasil pungutan dari pengunjung. Petugas turut mengamankan alat tes urine yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap salah satu terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial EP dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” kata Joko.

Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing, termasuk pemerasan, pungutan liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Apabila menemukan tindakan kriminal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button