DISTORI.ID – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kembali menjadi perhatian publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto resmi menggantinya dari jabatan pimpinan lembaga tersebut.
Posisi Dadan kini diisi oleh Wakil Kepala BGN, Nanik Deyang, yang dipercaya memimpin pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sorotan terhadap Dadan semakin menguat setelah Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6).
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, laporan harta kekayaan Dadan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) turut menjadi perhatian.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada KPK pada 14 Maret 2025, total kekayaan yang dimiliki Dadan mencapai Rp9,02 miliar.
Sebagian besar asetnya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp5,9 miliar.
Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/250 meter persegi di Kota Bogor senilai Rp2 miliar, serta sebidang tanah seluas 459 meter persegi di Bogor yang ditaksir bernilai Rp3,9 miliar.
Selain properti, Dadan juga memiliki sejumlah kendaraan dengan total nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Kendaraan yang dilaporkan meliputi Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675 juta, Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 senilai Rp330 juta, serta Mazda CX-3 1.5 A/T tahun 2023 dengan nilai Rp395 juta.
Tak hanya itu, ia juga mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp322,4 juta serta kas dan setara kas senilai Rp1,4 miliar. Total keseluruhan kekayaannya mencapai Rp9.022.400.000.
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung diduga berkaitan dengan penyelidikan tata kelola proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang berfungsi sebagai dapur penyedia makanan dalam program MBG.
Informasi yang beredar menyebutkan penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam pengadaan SPPG yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan BGN.
Salah satu fokus penyelidikan disebut berkaitan dengan praktik jual beli titik atau lokasi SPPG.
Di sisi lain, beredar pula informasi bahwa Dadan telah berada di Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Selain dirinya, dua orang lainnya juga disebut turut dimintai keterangan terkait perkara yang sedang diusut tersebut. []




