DISTORI.ID – Pembelian 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN memantik perdebatan dan polemik di kalangan ulamat.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebutnya bukan kurban secara syariat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru menilai praktik tersebut memiliki landasan fikih yang kuat.
Katib Syuriyah PBNU, Ikhsan Abdullah, menegaskan bahwa ibadah kurban mensyaratkan penggunaan harta pribadi.
Karena dana yang dipakai berasal dari Bantuan Presiden (Banpres) melalui APBN, ia menilai penyaluran sapi tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sedekah, bukan kurban.
“Kalau itu bukan dari harta pribadi, uang pribadi, ya berarti jatuhnya bukan kurban, tetapi jatuhnya sedekah. Karena kurban itu ada tuntunan syariahnya, yaitu harus dari uang pribadi,” kata Ikhsan, dikutip Jumat (29/5/2026).
Ikhsan mengingatkan agar masyarakat tidak salah kaprah.
Menurutnya, yang dilakukan pemerintah adalah membeli hewan ternak menggunakan dana Banpres lalu dibagikan kepada masyarakat sebuah bentuk sedekah dari anggaran negara, bukan ritual kurban dalam pengertian syariat.
Sementara itu, ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyebut model pengadaan hewan kurban menggunakan kas negara justru memiliki preseden dalam sejarah Islam.
Merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari, Niam menjelaskan bahwa seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal.
Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujar Niam.
Ia membandingkan mekanisme ini dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke berbagai daerah, bukan dikonsumsi secara pribadi oleh Presiden.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa penyaluran sapi ini merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang sudah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” kata Juri di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Juri menegaskan, hewan-hewan tersebut sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah — tidak ada yang diperuntukkan bagi kepentingan pribadi Presiden.
Secara terpisah, Prabowo juga tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri, yang juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
Total anggaran yang digunakan untuk membeli 1.098 ekor sapi tersebut mencapai Rp100 miliar, disalurkan ke seluruh provinsi, kabupaten/kota, hingga lembaga-lembaga sosial di Indonesia dalam rangka Idul Adha 1447 H. []






