DAERAHNEWSPEMERINTAH

Pemkab Aceh Jaya Terbitkan Surat Edaran, Jam Kerja ASN Berubah Selama Ramadan

DISTORI.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan surat edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 800/3/2026 tentang jam kerja Pegawai Aparatul Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Pelaksa Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Masri, Menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada ASN menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian jam kerja ini telah mempertimbangkan efektifitas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik selama Ramadan. Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, Ujar Masri, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan surat edaran tersebut, bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08:00-15:00 WIB untuk senin sampai kamis dan pukul 08:00-16:00 WIB untuk hari jumat.

Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja berlangsung mulai pukul 08:00-14:00 WIB untuk senin-kamis dan Sabtu, serta pukul 08:00-14:30 WIB pada hari jumat. Waktu istirahat dan sholat jum’at disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Apel pagi setiap hari senin tetap dilaksanakan pada pukul 08:00 WIB dan Apel sore hari jumat dilaksanakan pukul 16:00 WIB.

Masri menegaskan, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja tersebut agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kami mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin, professionalitas, dan semangat kerja selama bulan suci ramadhan. Momentum ini hendaknya menjadi sarana meningkatkan integritas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat,”ungkapnya. []

Reporter: Zahlul Akbar

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button