DISTORI.ID – Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus penjualan minuman keras tradisional jenis tuak di Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Jumat (2/5/2025).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan minuman memabukkan di Desa Munyang Kute Mangku.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bandar bergerak cepat menuju dua warung yang dicurigai sekitar pukul 15.30 WIB,” kata AKBP Aris, Sabtu (3/5/2025).
Hasil penggerebekan, polisi menemukan 45 liter tuak di warung milik RM (49), sementara 145 liter tuak lainnya ditemukan di warung milik PWS (40). Keduanya merupakan warga setempat dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain tuak, petugas juga menyita barang bukti lain. Di warung milik RM ditemukan 500 gram kulit kayu raru dan uang tunai Rp75.000 yang diduga hasil penjualan. Sementara di warung PWS, polisi mengamankan 2 kg kulit kayu raru serta uang tunai Rp45.000.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap Qanun Aceh, termasuk peredaran minuman keras yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Aris.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan memproduksi, menyimpan, menjual, atau menyediakan khamar (minuman keras).
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran tuak lainnya di wilayah Bener Meriah. Proses penyidikan terus berlanjut. []






