DISTORI.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan di Bireuen, Aceh. Sebanyak 192 bungkus sabu yang dikemas dalam 10 karung diamankan dari sebuah mobil sedan berpelat BL 1339 VZ yang dikemudikan seorang pria berinisial M (36), warga setempat.
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Lhokseumawe, Direktorat Interdiksi Narkotika dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, DJBC Aceh dan Sumatera Utara, PSO BC Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut BC 20002, serta NIC Bareskrim Polri.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan operasi bermula dari informasi intelijen yang diterima NIC Bareskrim POLRI pada 6 April 2025, terkait dugaan penyelundupan sabu melalui jalur laut dari perairan Selat Malaka ke Aceh.
“Tim gabungan langsung bergerak cepat, melakukan pemantauan di sejumlah titik pendaratan yang dicurigai. Hingga akhirnya, satu unit kendaraan mencurigakan berhasil dihentikan usai mengalami kecelakaan saat mencoba kabur,” ujar Vicky, Senin (14/4/2025).
Dari mobil tersebut ditemukan 10 karung berisi sabu. Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.
Bea Cukai juga telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika (SBP-N), dan seluruh barang bukti bersama tersangka diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri.
“Ini bukti nyata sinergi antarinstansi dalam memutus mata rantai jaringan narkotika internasional. Kami terus memperketat pengawasan, terutama di wilayah perbatasan laut,” tegas Vicky. []