DISTORI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) meringkus pria 27 tahun berinisial PB asal Desa Pantee Pirak, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat daya (Abdya) atas kasus penyelah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba Iptu Hengky Harianto mengatakan, penangkapan terhadap PB berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan terhadap gerak-gerik PB yang mengarah kepada barang terlarang.
Setelah menerima informasi itu, tim unit Satrenarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB polisi mendapati PB dan rekannya sedang berada di salah satu kamar rumah.
“Setelah melihat kedua pelaku di dalam kamar, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni PB,” ungkap Hengky, Selasa, 30 April 2024.
Dalam pengerebekan itu, PB sebenarnya sedang bersama rekannya, namun dalam proses itu rekan PB berhasil melarikan diri ke dalam semak-semak disekitar rumah setelah melakukan perlawanan dengan pihak Polisi.
“Selain berhasil mengamankan satu pelaku, kita juga menemukan dua paket sabu dengan berat brutto 37,21 gram, satu unit handphone Samsung warna abu-abu, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirek dan satu buah tas warna hitam. Dan saat ini pelaku kita amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” katanya.[]






