HEADLINEPOLITIK

Ada pihak Kemenkeu di Satgas TPPU Rp349 triliun

DISTORI.ID – Menko Polhukam Mahfud Md resmi membentuk Satgas TPPU mengusut transaksi Rp349 triliun. Dalam satgas itu ada pihak dari Kemenkeu yang di antaranya Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai dan Irjen Kemenkeu.

“Yang sering ditanyakan itu kasusnya di kementerian keuangan, di pajak dan bea cukai, kenapa yang masuk tim pemeriksaannya Kementerian Keuangan? Memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan Bea Cukai itu adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia yang nanti menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia,” kata Mahfud di kantornya, Rabu (3/5/2023).

Adapun jabatan mereka dalam Satgas TPPU yakni anggota pelaksana. Selain itu, anggotanya juga termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Satgas TPPU ini juga terdapat pengarah yang dipimpin tiga orang. Di antaranya Mahfud, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Fokus Kerja Satgas TPPU

Mahfud membeberkan sejumlah langkah Satgas TPPU untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Mahfud menyebutkan prioritas satgas adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp189 triliun.

“Sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan kemarin, terhadap LHP senilai Rp189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK di mana lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah,” kata Mahfud melalui keterangannya yang disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (12/4/2023).

“Oleh sebab itu, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp189 triliun ini untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya,” lanjutnya.

Mahfud menuturkan, apabila sebuah putusan sudah inkrah, tapi terdapat kesalahan, hal itu bisa menjadi tindak pidana asal dan TPPU-nya harus dicari.

“Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari,” ujarnya.

Mahfud menyampaikan nantinya satgas juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti. Mahfud mengatakan berdasarkan hukum TPPU laporan yang ditindaklanjuti belum tentu diselesaikan, bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU.

“Nah, satu hal lagi, satgas nanti akan mendalami yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti, sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi, sebab menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU nya,” ujarnya. [detikcom]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button