DISTORI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menggeledah kantor Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Kamis (6/4/2023).
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB.
Selain Kantor Wali Kota Lhokseumawe, petugas juga menggeledah Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda.
“Penggeledahan dilakukan guna mengusut pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe yang mencapai angka Rp942 miliar,” kata Lalu Syaifudin.
Ia menjelaskan penggeledahan di Kantor Wali Kota Lhokseumawe antara lain di ruang Sekda Kota, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten 1, dan ruang Bagian Umum.
Sedangkan yang dilakukan penggeledahan di PT Pembangunan Lhokseumawe Perseroda antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan serta ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf.
“Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan, kejaksaan saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga tahun 2022 dengan angka mencapai Rp942 miliar.
Hingga kini belum ada tersangka pada kasus tersebut.
Sebelumnya, jaksa juga telah menyegel sebagian ruang di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Pemerintah Kota Lhokseumawe kemudian mengalihkan pengelolaan rumah sakit itu di bawah PT Rumah Sakit Arun Medika, anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe. [Ant]