DISTORI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis daftar nama-nama calon jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 tahun ini.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab menjelaskan daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan,” kata Saiful dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Saiful menambahkan tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler termasuk prioritas lansia, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah.
“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” tambahnya.
Daftar nama-nama calon jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H/2023, bisa diakses melalui tautan berikut ini: https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sebelumnya telah menyepakati total BPIH atau biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sebesar Rp90.263.104 per calon jemaah.
Dari total BPIH itu, Rp49.812.700 dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937.
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 adalah sebagai berikut:
- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020.
- Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
- Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023. [CNN]