HUKUM

Terkait PT CA, Pemkab Abdya tetap merujuk pada putusan MA

DISTORI.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), tegaskan tidak akan bernegosiasi dengan pihak pengelola PT Cemerlang Abadi (CA) terkait lahan bekas garapan PT dimaksud.

Kepala Dinas Pertanahan Abdya Rizal menegaskan surat dari PT Cemerlang Abadi (CA) yang ditujukan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hanya sebuah permintaan dan surat balasan pj bupati bukan keputusan karena keputusan tetap diambil dari hasil musyawarah bersama.

“Terkait persoalan PT CA, Pemkab Abdya tetap merujuk pada hasil bersama dan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, inkrah,” kata Rizal, Kamis (9/3/2023).

Hal ini dilayangkannya guna menjawab isu yang beredar agar tidak buyar dan salah sangka, sebab kata Rizal, surat balasan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, Pj Bupati Abdya Darmansah tetap meminta pendapat dari lembaga DPRK melalui musyawarah.

“Nah, nanti apa jawaban dari hasil menolak seluruhnya tinggal kita tuangkan saja dalam surat balasan. Pada prinsipnya dari hasil pertemuan Pj Bupati di Kementerian ATR/BPN tetap berpedoman kepada hasil Keputusan PK No. 65/PK/TUN/2022,” jelas Rizal.

Rizal mengatakan, dengan adanya surat permohonan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, multi tafsir persoalan PT CA yang selama ini berkembang di tengah masyarakat juga telah terbantahkan.

Menurut Rizal, secara tidak langsung PT CA sudah mengakui lahan yang tidak diberikan perpanjangan izin seluas 2.845 hektar tersebut tidak dapat dikuasai, sehingga pihak perusahaan memohon kepada Pemkab Abdya.

“Jadi dari surat itu sudah jelas bahwa mereka tidak bisa menguasai tanah itu. Pak Pj Bupati ingin masalah tersebut lebih transparansi maka akan membicarakan mengenai langkah apa saja yang dilakukan Pemkab ke depan,” imbuhnya.

Lanjut Rizal, keputusan tetap yang diambil oleh kepala daerah terkait persoalan lahan PT CA di Babahrot ini berdasarkan dari hasil keputusan bersama, baik dengan dewan maupun dengan Forkopimkab.

“Sehingga informasi yang diterima oleh semua pihak lebih terbuka, transparansi dan tidak timbul multi tafsir di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya tambah dia, sejauh ini Pj Bupati Abdya Darmansah belum menandatangani surat yang menyatakan dukungan terhadap permohonan PT CA tersebut.

“Mari sama-sama kita berjuang agar keputusan inkrah ini segera mendapat legalitas dari Kementerian ATR/BPN supaya segera dibagikan ke masyarakat yang berhak secara tertib terukur dan teratur,” katanya. []

Laporan | Syamsurizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button