KRIMINAL

Bakar motor istri pertama, warga Nagan Raya ditangkap polisi

DISTORI.ID – Personel Polres Nagan Raya, Aceh bersama personel Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial TRB (50), warga Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku ditangkap di sebuah rumah istri keduanya di kawasan Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

“Pelaku kita tangkap karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap istri pertama, dengan cara membakar sepeda motor istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa (28/2/2023).

Saat membakar motor sang istri, ibu jari istri korban bernama Siti Hajar, warga Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh turut terbakar.

AKP Machfud mengatakan penangkapan terhadap TRB dilakukan oleh tim Opsnal Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat, di sebuah rumah diduga tempat persembunyian terduga pelaku di Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

“Terduga pelaku TRB diduga dengan sengaja telah membakar satu unit sepeda motor sehingga api juga membakar bagian tubuh ibu jari istri pertamanya,” kata AKP Machfud menambahkan.

Ia mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan pelaku diduga karena gara-gara pelaku meminta uang kepada istri pertamanya, untuk pulang ke rumah istri kedua di Kabupaten Aceh Barat.

Saat dilakukan penangkapan oleh personel Polres Nagan Raya dan Aceh Barat, pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga polisi dengan mudah membawa pelaku ke Polres Nagan Raya guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku KDRT tersebut diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, demikian AKP Machfud. [Ant]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button