LINGKUNGAN

Wali Nanggroe: Pengelolaan hutan Aceh bukan wewenang pemerintah pusat

DISTORI.ID – Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menegaskan bahwa pengelolaan sektor kehutanan Aceh tidak termasuk wewenang Pemerintah Pusat sesuai amanah dari UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Aceh dapat mengelola sumber daya hutan sendiri sebagaimana diatur pada pasal 7 dan pasal 156 UUPA yang mengatur pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Aceh,” kata Tgk Malik Mahmud Al Haytar dalam keterangan resmi yang diterima di Banda Aceh, Sabtu (25/2/2023).

Penegasan itu disampaikan Wali Nanggroe Aceh saat mengikuti rapat pembahasan kewenangan pengelolaan sumber daya hutan Aceh bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, di Jakarta.

Rapat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari surat Wali Nanggroe Nomor: 089/146 tertanggal 12 September 2022 lalu perihal permohonan peraturan Presiden tentang badan pengelola sumber daya hutan Aceh.

Karena itu, sebagai tindak lanjut dari implementasi UUPA tersebut, Wali Nanggroe meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk secepat mungkin menetapkan kebijakan pengelolaan hutan Aceh sebagaimana yang telah diajukan sebelumnya.

“Konsep dan rancangan usulan pembentukan badan pengelola sumber daya hutan Aceh telah disampaikan kepada Presiden Jokowi, kita berharap segera ditetapkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Malik Mahmud ikut menjelaskan perihal kewenangan Aceh mengelola hutan serta kondisi hutan Aceh saat ini berdasarkan hasil kajian pusat riset kehutanan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

Di mana, hutan Aceh sudah mulai rusak yang tidak hanya disebabkan dari pembalakan liar, melainkan banyak faktor lainnya seperti pembukaan lahan di kawasan hutan serta maraknya aktivitas pertambangan.

Malik menuturkan, terkait pengelolaan hutan Aceh itu sebelumnya juga telah dibahas bersama dengan Menteri LHK Siti Nurbaya beberapa waktu lalu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dengan melibatkan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Banda Aceh, sehingga telah dilakukan penyusunan kajian model pengelolaan sumber daya hutan di Aceh.

“Kajian model pengelolaan sumber daya hutan dalam Bingkai keistimewaan dan kekhususan Aceh itu segera kita dijadikan policy brief kepada Menteri LHK dan Presiden Jokowi untuk menjadi salah satu dasar penetapan Perpres pengelolaan hutan di Aceh nantinya,” demikian Tgk Malik Mahmud. (Ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button